Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2021 Kedudukan dan Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.