APLIKASI

Portal Singkawang Kota

Titik Api Kota Singkawang

SP4N LAPOR

E-Mail Singkawang Kota

LAYANAN SPBE

PPID

Daftar Informasi Publik Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).

LAPOR

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SATU DATA

Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perka Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data SPBE, Perwako Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Satu Data Tingkat Daerah

APLIKASI, WEBSITE, EMAIL, TTE

Manajemen Layanan SPBE Pemkot Singkawang diatur dalam Perwako 101 Tahun 2021 tentang Penye-lenggaraan SPBE (Pasal 41).

FASILITASI HOSTING, COLOCATION SERVER, CCTV, JARINGAN, FREE WIFI

Manajemen Layanan SPBE Pemkot Singkawang diatur dalam Perwako 101 Tahun 2021 tentang Penye-lenggaraan SPBE (Pasal 41).

TCM ROOM / VIDEO CONVERENCE

Manajemen Layanan SPBE Pemkot Singkawang diatur dalam Perwako 101 Tahun 2021 tentang Penye-lenggaraan SPBE (Pasal 41).

  • SEKRETARIAT
  • APTIKA
  • IKP
  • SANTIK
Waktu Pelayanan
Survey Kepuasan Masyarakat
Standar Layanan
FAQ

SENIN sd JUMAT

PUKUL 07.30 sd 16.00 WIB

SKM Semester 2 Tahun 2023

SKM Semester 1 Tahun 2023

SKM Semester 2 Tahun 2022

SKM Semester 1 Tahun 2022

F A Q

BAGAIMANA JIKA SAYA INGIN MELIHAT DATA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA?

Data yang dimiliki oleh Dinas Kominfo sebagian besar dapat diakses melalui laman http://satudata.singkawangkota.go.id/ serta melalui Publikasi Dinas Kominfo di portal http://ppid.singkawangkota.go.id/

SAYA ADALAH SEORANG PELAJAR ATAU MAHASISWA. BAGAIMANAKAH PROSEDUR PENGAJUAN KEGIATAN MAGANG ATAU PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI DINAS KOMINFO?

Kami terbuka dan menyambut baik keinginan pelajar mahasiswa dari seluruh jurusan untuk dapat melakukan kegiatan magang di Dinas Kominfo. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang, Anda mengirim surat ke Dinas Kominfo atau mengirim ke email kominfo@singkawangkota.go.id

BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN NARASUMBER UNTUK SEMINAR/KEGIATAN/ARTIKEL DARI DINAS KOMINFO?

Pada prinsipnya Dinas Kominfo akan menyambut baik permohonan narasumber untuk seminar/kegiatan/artikel berita tertentu. Akan tetapi, materi yang ditanyakan agar disesuaikan dengan pejabat yang menjadi narasumber dan bersurat ke kominfo@singkawangkota.go.id

BAGAIMANA CARA MENGADUKAN KONTEN YANG MENGANDUNG HOAX, SARA ATAU HATESPEECH ?

Untuk aduan konten negatif SARA dan lainnya yang ada di website, media sosial atau platform online silahkan kirimkan detail pengaduan dan alamat website atau akun media sosial melalui portal Kementerian Kominfo https://aduankonten.id

BAGAIMANA PROSEDUR ATAU CARA MELAPORKAN PENIPUAN MELALUI PANGGILAN TELEPON ATAU PESAN SMS?

Anda dapat melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan, serta nomor telepon Anda yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai dengan e-KTP dan Kartu Keluarga ke akun Twitter BRTI: @aduanPPI atau kontak telepon 159

BAGAIMANA CARA MENGECEK IMEI PONSEL?

untuk memeriksa IMEI ponsel pada kemasan dan mengeceknya di situs imei.kemenperin.go.id

BAGAIMANA CARA MELAPORKAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL?

Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545

BAGAIMANA CARA MEMBUAT PENGADUAN ATAU LAPORAN MASYARAKAT?

Anda bisa mengakses laman https://www.lapor.go.id/ atau melalui https://wbs.singkawangkota.go.id/

APAKAH BISA MASYARAKAT MEMINTA REKAMAN CCTV KECELAKAAN LALU LINTAS DI DINAS KOMINFO?

Data rekaman kecelakaan lalulintas di CCTV Pantau Kota merupakan kategori data yang dikecualikan. Dinas Kominfo dapat memberikan rekaman CCTV jika mendapat persetujuan dari POLRES SINGKAWANG atau Forum Lalu Lintas. Untuk data rekaman CCTV biasa dapat langsung datang ke Dinas Kominfo atau melalui aplikasi https://support.singkawangkota.go.id/

APAKAH BISA MEMPROMOSIKAN EVEN MELALUI MEDIA SOSIAL KOMINFO?

Sebagai akun media sosial milik pemerintah, kominfo tidak menerima kerjasama Promosi acara yang sifatnya profit oriented, kecuali yang sifatnya mempromosikan program pemerintah serta yang bersifat sosial

BAGAIMANA MENGGELAR KONFERENSI PERS DARI OPD KE KOMINFO?

OPD mengajukan Surat Permohonan Konferensi Pers dan mengirim ke email kominfo@singkawangkota.go.id

DIMANA KAMI BISA MEMINTA LAYANAN WHATSAPP PETUGAS TEKNIS UNTUK TANYA JAWAB TERKAIT LAYANAN SPBE/E-GOVERNMENT SEPERTI PENGEMBANGAN APLIKASI, WEBSITE OPD, SERVER, CCTV, DATABASE, HOSTING APLIKASI DLL?

Anda bisa mengakses laman http://support.singkawangkota.go.id/ yang akan diarahkan melalui sistem ke WhatsApp untuk mengobrol dengan petugas teknis

KAMI DARI INSTANSI VERTIKAL/SKPD KABUPATEN KOTA PROVINSI AKAN BEKERJASAMA MENGGUNAKAN APLIKASI BERBAGI PAKAI DARI DINAS KOMINFO SINGKAWANG?

Mengajukan surat permohonan dan mengirim ke email kominfo@singkawangkota.go.id

BAGAIMANAKAH PROSEDUR DAN SYARAT PENGAJUAN KUNJUNGAN LAPANGAN ATAU STUDI KERJA LAPANGAN DI DINAS KOMINFO?

Kami menerima kelompok siswa dan mahasiswa dengan didampingi guru atau dosen pendamping dalam kunjungan studi kerja lapangan. Untuk pengajuan kunjungan berkaitan dengan kepentingan studi, dapat melakukan konsultasi dengan bagian TU 0562 4203158 atau email ke kominfo@singkawangkota.go.id

BAGAIMANA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DI DINAS KOMINFO?

Dengan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. A.Yani Nomor 76 Telp. 0562 4203158 Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat dari dari 09.00 WIB s/d 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB. Anda juga bisa mengakses laman ppid.singkawangkota.go.id

BAGAIMANA MEMINTA REKOMENDASI PENDIRIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI DINAS KOMINFO?

Operator telekomunikasi dapat mendaftar pada laman https://sidamentel.singkawangkota.go.id/pendaftaran

BAGAIMANA MEMBUAT PENGADUAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI SINGKAWANG?

Anda bisa mengakses laman https://sidamentel.singkawangkota.go.id/lapor untuk membuat pengaduan

BAGAIMANA PROSEDUR, SAYA INGIN MENGGUNAKAN RUANGAN TCM ROOM DI KANTOR WALI KOTA?

Anda bisa mengakses laman Layanan SPBE https://support.singkawangkota.go.id/ melakukan pemesan dan mengirim surat peminjaman ruangan atau mengirimkan Surat ke email : kominfo@singkawangkota.go.id

BAGAIMANA PROSEDUR, JIKA SAYA INGIN MENGGUNAKAN RUANGAN SMART ROOM DI KOMINFO?

Anda bisa mengakses laman Layanan SPBE https://support.singkawangkota.go.id/ melakukan pemesan dan mengirim surat peminjaman ruangan atau mengirimkan Surat ke email : kominfo@singkawangkota.go.id

BAGAIMANA PROSEDUR, JIKA SAYA INGIN MEMINTA FASILITASI JARINGAN INTERNET ATAU LIVE STREAMING?

OPD atau unit kerja mengajukan surat permohonan fasilitasi Jaringan internet atau live streaming dan mengirim ke email kominfo@singkawangkota.go.id pada minimal H-2 kegiatan.

BAGAIMANA PROSEDUR DAN TATA CARA OPD UNTUK MEMBUAT APLIKASI?

Dalam Perwako 101 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Singkawang, dapat melibatkan Dinas Kominfo maupun dengan pihak ketiga, namun harus memenuhi kesesuai dengan Arsitektur SPBE, aspek keamanan, penyediaan Application Programming Interface (API) dan copyright

BAGAIMANA PROSEDUR DAN TATA CARA OPD UNTUK MEMINTA PEMBUATAN EMAIL PEMERINTAH UNTUK PRIBADI / go.id ?

OPD mengajukan surat permohonan pembuatan email singkawangkota.go.id dengan menentukan nama email, contoh ronaldo@singkawangkota.go.id dan mencantumkan nomor HP pemohon pada surat, lalu mengirim surat ke email kominfo@singkawangkota.go.id

BAGAIMANA PROSEDUR OPD COLOCATION SERVER ATAU MENITIPKAN SERVER DI DINAS KOMINFO?

OPD mengajukan permohonan penitipan server, penunjukan PIC Server dari OPD, membuat berita acara penitipan, lalu mengirim surat ke email kominfo@singkawangkota.go.id dan membawa server untuk diinstalasi dan disimpan di NOC Pemerintah Kota Singkawang di Dinas Kominfo

BAGAIMANA PROSEDUR DAN TATA CARA OPD UNTUK MENGAJUKAN TANDA TANGAN DIGITAL?

OPD mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo, mencantumkan email singkawangkota.go.id contoh (ronaldo@singkawangkota.go.id), jika belum memiliki email go.id silahkan sertakan permintaan email tersebut, mengisi form permohonan penerbitan sertifikat elektronik yang ditandatangani Kepala OPD. Format https://singka.link/jlzd di scan lalu kirim ke kominfo@singkawangkota.go.id atau dibawa langsung untuk mendapatkan informasi aktivasi tanda tangan digital

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang

Evan Ernanda, S.Kom

Kegiatan DISKOMINFO

Apel Pagi, 14 Oktober 2024

Read more
DIREKTORAT OPERASI SANDI, Singkawang, 28 Agustus 2024 Disampaikan pada Sosialisasi Kesadaran Keamanan Informasi

Berita Media Center

Hubungi kami