F A Q
BAGAIMANA JIKA SAYA INGIN MELIHAT DATA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA?
Data yang dimiliki oleh Dinas Kominfo sebagian besar dapat diakses melalui laman http://satudata.singkawangkota.go.id/ serta melalui Publikasi Dinas Kominfo di portal http://ppid.singkawangkota.go.id/
SAYA ADALAH SEORANG PELAJAR ATAU MAHASISWA. BAGAIMANAKAH PROSEDUR PENGAJUAN KEGIATAN MAGANG ATAU PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI DINAS KOMINFO?
Kami terbuka dan menyambut baik keinginan pelajar mahasiswa dari seluruh jurusan untuk dapat melakukan kegiatan magang di Dinas Kominfo. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang, Anda dapat mendaftar di http://magang.kominfo.singkawangkota.go.id/
BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN NARASUMBER UNTUK SEMINAR/KEGIATAN/ARTIKEL DARI DINAS KOMINFO?
Pada prinsipnya Dinas Kominfo akan menyambut baik permohonan narasumber untuk seminar/kegiatan/artikel berita tertentu. Akan tetapi, materi yang ditanyakan agar disesuaikan dengan pejabat yang menjadi narasumber dan bersurat ke kominfo@singkawangkota.go.id
BAGAIMANA CARA MENGADUKAN KONTEN YANG MENGANDUNG HOAX, SARA ATAU HATESPEECH ?
Untuk aduan konten negatif SARA dan lainnya yang ada di website, media sosial atau platform online silahkan kirimkan detail pengaduan dan alamat website atau akun media sosial melalui portal Kementerian Kominfo https://aduankonten.id
BAGAIMANA PROSEDUR ATAU CARA MELAPORKAN PENIPUAN MELALUI PANGGILAN TELEPON ATAU PESAN SMS?
Anda dapat melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan, serta nomor telepon Anda yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai dengan e-KTP dan Kartu Keluarga ke akun Twitter BRTI: @aduanPPI atau kontak telepon 159
BAGAIMANA CARA MENGECEK IMEI PONSEL?
untuk memeriksa IMEI ponsel pada kemasan dan mengeceknya di situs imei.kemenperin.go.id
BAGAIMANA CARA MELAPORKAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL?
Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545
BAGAIMANA CARA MEMBUAT PENGADUAN ATAU LAPORAN MASYARAKAT?
Anda bisa mengakses laman https://wbs.singkawangkota.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
APAKAH BISA MASYARAKAT MEMINTA REKAMAN CCTV KECELAKAAN LALU LINTAS DI DINAS KOMINFO?
Tidak bisa, karena data rekaman kecelakaan lalulintas di CCTV Pantau Kota merupakan kategori data yang dikecualikan. Dinas Kominfo dapat memberikan rekaman CCTV jika mendapat rekomendasi dari POLRES SINGKAWANG
APAKAH BISA MEMPROMOSIKAN EVEN MELALUI MEDIA SOSIAL KOMINFO?
Sebagai akun media sosial milik pemerintah, kominfo tidak menerima kerjasama Promosi acara yang sifatnya profit oriented, kecuali yang sifatnya mempromosikan program pemerintah serta yang bersifat sosial
BAGAIMANA MENGGELAR KONFERENSI PERS DARI OPD KE KOMINFO?
OPD mengajukan Surat Permohonan Konferensi Pers dan mengirim ke email kominfo@singkawangkota.go.id
DIMANA KAMI BISA MEMINTA LAYANAN WHATSAPP PETUGAS TEKNIS UNTUK TANYA JAWAB TERKAIT LAYANAN SPBE/E-GOVERNMENT SEPERTI PENGEMBANGAN APLIKASI, WEBSITE OPD, SERVER, CCTV, DATABASE, HOSTING APLIKASI DLL?
Anda bisa mengakses laman http://support.singkawangkota.go.id/ yang akan diarahkan melalui sistem ke WhatsApp untuk mengobrol dengan petugas teknis
KAMI DARI INSTANSI VERTIKAL/SKPD KABUPATEN KOTA PROVINSI AKAN BEKERJASAMA MENGGUNAKAN APLIKASI BERBAGI PAKAI DARI DINAS KOMINFO SINGKAWANG?
Mengajukan surat permohonan dan mengirim ke email kominfo@singkawangkota.go.id
BAGAIMANAKAH PROSEDUR DAN SYARAT PENGAJUAN KUNJUNGAN LAPANGAN ATAU STUDI KERJA LAPANGAN DI DINAS KOMINFO?
Kami menerima kelompok siswa dan mahasiswa dengan didampingi guru atau dosen pendamping dalam kunjungan studi kerja lapangan. Untuk pengajuan kunjungan berkaitan dengan kepentingan studi, dapat melakukan konsultasi dengan bagian TU 0562 4203158 atau email ke kominfo@singkawangkota.go.id
BAGAIMANA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DI DINAS KOMINFO?
Dengan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. A.Yani Nomor 76 Telp. 0562 4203158 Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat dari dari 09.00 WIB s/d 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB. Anda juga bisa mengakses laman ppid.singkawangkota.go.id
BAGAIMANA MEMINTA REKOMENDASI PENDIRIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI DINAS KOMINFO?
Provider telekomunikasi dapat mendaftar pada laman https://sidamentel.singkawangkota.go.id/pendaftaran
BAGAIMANA MEMBUAT PENGADUAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI SINGKAWANG?
Anda bisa mengakses laman https://sidamentel.singkawangkota.go.id/lapor untuk membuat pengaduan
BAGAIMANA PROSEDUR, SAYA INGIN MENGGUNAKAN RUANGAN TCM ROOM DI KANTOR WALI KOTA?
Anda bisa mengakses laman http://tcmr.singkawangkota.go.id/ melakukan pemesan dan meng-upload surat peminjaman ruangan
BAGAIMANA PROSEDUR, JIKA SAYA INGIN MENGGUNAKAN RUANGAN SMART ROOM DI KOMINFO?
OPD mengajukan surat permohonan penggunaan Smart Room dan mengirim ke email kominfo@singkawangkota.go.id
BAGAIMANA PROSEDUR, JIKA SAYA INGIN MEMINTA FASILITASI JARINGAN INTERNET ATAU LIVE STREAMING?
OPD atau unit kerja mengajukan surat permohonan fasilitasi Jaringan internet atau live streaming dan mengirim ke email kominfo@singkawangkota.go.id pada minimal H-2 kegiatan.
BAGAIMANA PROSEDUR DAN TATA CARA OPD UNTUK MEMBUAT APLIKASI?
Dalam Perwako 26 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, dapat melibatkan Dinas Kominfo maupun dengan pihak ketiga, namun harus memenuhi persyaratan seperti Studi Kelayakan Perangkat Lunak (SKPL), aspek keamanan, penyediaan Application Programming Interface (API) dan copyright
BAGAIMANA PROSEDUR DAN TATA CARA OPD UNTUK MEMINTA PEMBUATAN EMAIL PEMERINTAH UNTUK PRIBADI / go.id ?
OPD mengajukan surat permohonan pembuatan email singkawangkota.go.id dengan menentukan nama email, contoh ronaldo@singkawangkota.go.id dan mencantumkan nomor HP pemohon pada surat, lalu mengirim surat ke email kominfo@singkawangkota.go.id
BAGAIMANA PROSEDUR OPD COLOCATION SERVER ATAU MENITIPKAN SERVER DI DINAS KOMINFO?
OPD mengajukan permohonan penitipan server, penunjukan PIC Server dari OPD, membuat berita acara penitipan, lalu mengirim surat ke email kominfo@singkawangkota.go.id dan membawa server untuk diinstalasi dan disimpan di NOC Pemerintah Kota Singkawang di Dinas Kominfo
BAGAIMANA PROSEDUR DAN TATA CARA OPD UNTUK MENGAJUKAN TANDA TANGAN DIGITAL?
OPD mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo, mencantumkan email singkawangkota.go.id contoh (ronaldo@singkawangkota.go.id), jika belum memiliki email go.id silahkan sertakan permintaan email tersebut, mengisi form permohonan penerbitan sertifikat elektronik yang ditandatangani Kepala OPD. Format https://singka.link/jlzd di scan lalu kirim ke kominfo@singkawangkota.go.id atau dibawa langsung untuk mendapatkan informasi aktivasi tanda tangan digital
Bagaimana Pengajuan kode QR Peduli Lindungi ?
untuk pengajuan kode QR Peduli Lindungi kini bisa dilakukan secara online di https://cmsreg.dto.kemkes.go.id/ Bagi pelaku usaha Hotel, Restoran, Cafe pendaftaran melalui melalui website PHRI http://phrionline.com/qrpedulilindungi/. Ini berlaku bagi anggota dan bukan anggota PHRI, tanpa biaya apapun. Bagi pelaku usaha industri pemilik IOMKI pendaftaran melalui SIINas Kementerian Industri. Untuk pembukaan Tempat Wisata / Destinasi Tempat Wisata saat ini masih diujicobakan yang lokasinya ditentukan oleh Ditjen Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif Notes: 1. Pastikan satu email dan satu nomor handphone untuk satu tempat / lokasi 2. Pastikan nomor telpon yang disubmit adalah nomor handphone bukan nomor telepon. 3. Jangan gunakan email YAHOO karena sering bermasalah. 4. Pastikan nama tempat diisi dengan benar 5. Nama tempat akan muncul di poster QR code 6. PeduliLindungi akan kirim ke alamat email untuk pembuatan username dan password. 7. Selanjutnya lengkapi seluruh menu untuk membuat QR code PEduliLindungi. Nomor 1,2,3,4,5 besifat final dan tidak dapat di edit Phrionline PHRI - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia