Singkawang, MC – Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo meminta agar warga masyarakat memahami secara utuh terkait imbauannya mengenai penggunaan bunga api atau kembang api, terutama saat perayaan hari besar seperti Imlek maupun festival Cap Go Meh.
“Memperjelas imbauan agar tidak ada mispersepsi. Didalam imbauan yang saya berikan bunga api yang boleh digunakan tanpa harus ijin kepolisian adalah bunga api yang diameternye kurang dari 2 inci dan mesiunya kurang dari 20 gram. Jika lebih harus mendapatkan ijin kepolisian,” kata Kapolres, Selasa (21/1/2020).
Dan bunga api ini juga tidak diperbolehkan digunakan di kawasan rumah sakit, rumah ibadah ataupun dijalan raya maupun di fasilitas umum lainnya.
“ Tujuannya apa, biar yang sakit tidak terganggu yang beribadah ataupun yang gunakan jalan raya tidak terganggu ataupun fasilitas umum lainnya tidak terganggu oleh keriaan atau kegembiraan,” katanya
Terkait ancaman hukuman yang diberikan, kata Kapolres adalah jika ada pelanggaran ataupun korban yang terjadi akibat penggunaan bunga api yang diluar ketentuan dan tidak pada tempat semestinya.
“Bukan berarti masayarakat tidak boleh bergembira, boleh, tapi ada ketentuan penggunaannya, agar kejadian seperti di Pontianak pada tahun lalu, tidak terulang di Singkawang,” katanya
Ia mempertegas imbauanya lantaran hal-hal terkait penggunaan bunga api telah jelas diatur didalam undang-undang. “Bukan melarang euforia kegembiraan, tapi memang ada aturan undang-undang yang mengatur penggunaan bunga api ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Singkawang, Ahyadi ditempat yang sama, mengatakan bedasarkan pengalamannya, pernah terjadi lakalantas berujung pada korban jiwa, akibat bunga api yang dimainkan ditengah jalan, untuk itu imbauan yang diberikan oleh Kapolres Singkawang sudah tepat dan seyogyianya diikuti untuk kebaikan bersama tanpa mengurangi nilai kegembiraan dari menyambut tahun baru Imlek.