Singkawang, MC – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Website PPID seluruh Operasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Singkawang.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Kominfo Singkawang selama dua hari dari tanggal 25-26 November 2020.
Sekretaris Dinas Kominfo, Istri Handayani mengatakan rapat evaluasi PPID ini diikuti oleh Sekretaris OPD dan Admin PPID.
“Hari pertama khusus untuk Sekretaris OPD dan berikutnya untuk admin PPID,” ungkap Istri, Jumat (27/11/2020).
Dalam rapat evaluasi ini, kata Istri membahas tentang pengajuan informasi yang harus memperhatikan standar pelayanan informasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010.
“Terkait pengajuan informasi itu tidak asal, kita sudah ada aplikasinya, sudah ada formnya makanya mohon untuk di buka PP 61 tahun 2010 disitu sudah dijelaskan tentang standar pelayanan informasi,” ujarnya.
Ia mengatakan setiap orang yang ingin memasukan informasi harus memberikan alasan yang jelas dan mengisi NIK.
“Pemohon wajib memasukan alasan memasukan informasi itu untuk apa. Orang yang memberikan informasi juga wajib memasukan NIK,” katanya.
Ia juga meminta admin PPID untuk menjaga keamanan data melalui email. “Kalau diberikan dalam bentuk data jangan langsung diterima, tapi lewat email karena secara tidak langsung ter-back up,” ujarnya.
Istri kembali mengingatkan agar setiap tamu undangan yang hadir dapat mengadakan evaluasi data setiap bulan untuk ditindaklanjuti.
“Kami tetap mengharapkan bantuan dan kerja sama dari pada ibu bapak. Kita ingatkan tolong setiap bulan evaluasi dari hasil evaluasi akan kita tindaklanjuti,” ujarnya