Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang, dan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang, adalah sebagai berikut :


KEPALA DINAS


a. Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang mempunyai tugas
membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Komunikasi dan
Informatika.

Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas
sebagai unsur pimpinan yang mempunyai tugas Memimpin, Mengoordinasikan,
Menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang Komunikasi
dan Informatika, statistik serta persandian sesuai peraturan Per UndangUndangan.

b. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan Kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika, statistik serta
persandian;
2. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika, statistik serta
persandian;
3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Komunikasi dan Informatika,
statistik serta persandian;
4. Pelaksanaan Administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas
dan fungsinya.

Sekretariat

a. Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan meliputi umum, kepegawaian dan aset, perencanaan evaluasi kerja, serta keuangan.

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


b. Fungsi
 Penyusunan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kesekretariatan.
 Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan.
 Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan kesekretariatan.
 Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kesekretariatan.
 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.


Dalam menjalankan tugas dan fungsi di atas, Sekretariat dibantu oleh 2
(dua) Sub Bagian yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang
berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Yaitu : Sub Bagian
Umum, Kepegawaian dan Aset, serta Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja,
dan Keuangan yang masing-masing memiliki tugas sebagai berikut :

1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset

mempunyai tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat yang meliputi : menyusun
rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi
pelaksanaan urusan umum, kepegawaian dan aset yang meliputi tata
persuratan, kearsipan, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundangundangan, administrasi perjalanan dinas, kehumasan dan protokol, rumah
tangga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), penyiapan bahan reformasi birokrasi, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan adminsitrasi kepegawaian.

2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Keuangan

mempunyai tugas :
Menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja,
koordinasi, fasilitasi pelaksanaan urusan bidang perencanaan, evaluasi kinerja
dan keuangan meliputi penyusunan program dan anggaran (RKT, RKA),
rencana strategis, perbendaharaan dan gaji, verifikasi dan akuntansi, laporan
keuangan, penyusunan laporan kinerja tahunan (LKT), menyiapkan bahan
penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), tindak lanjut hasil
pemeriksaan, serta pengelolaan dan inventarisasi barang milik daerah.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
a Tugas
Menyusun program kerja, menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik dan pengelolaan komunikasi publik.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung-jawab kepada Kepala
Dinas.


b Fungsi
 Penyusunan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan bidang informasi dan komunikasi publik.
 Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bidang pengelolaan
informasi dan pengelolaan komunikasi publik.
 Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, bidang pengelolaan
informasi publik dan pengelolaan komunikasi publik.
 Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan informasi
publik dan pengelolaan komunikasi publik.
 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan Tugas dan fungsi diatas, Bidang Informasi dan
Komunikasi Publik dibantu oleh 2 (dua) Seksi yang dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung Jawab kepada
Kepala Bidang Yaitu : Seksi Pengelolaan Informasi Publik, dan Seksi
Pengelolaan Komunikasi Publik, yang masing-masing memiliki tugas sebagai
berikut ;


1) Seksi Pengelolaan Informasi Publik

mempunyai tugas :
 Menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja,
koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang Pengelolaan informasi publik.


2) Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik

mempunyai tugas :
 Menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja,
koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang pengelolaan komunikasi publik.

Bidang Aplikasi dan Informatika

a. Tugas
Menyusun program kerja, menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan bidang Aplikasi dan Informatika meliputi infrastruktur dan layanan egovernment, pengembangan aplikasi Informatika. Bidang Aplikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas


b. Fungsi :
 Penyusunan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan kegiatan bidang aplikasi dan informatika.
 Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bidang infrastruktur dan
layanan e-government serta pengembangan aplikasi informatika.
 Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang infrastruktur dan layanan
e-government serta pengembangan aplikasi informatika.
 Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi diatas, Bidang E-Government dan
Telematika dibantu oleh 2 (dua) Seksi yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi,
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang,

Yaitu : Seksi Infrastruktur dan layanan e-government, dan Seksi pengembangan
aplikasi informatika, yang masing-masing memiliki tugas sebagai berikut:


1) Seksi Infrastruktur dan Layanan E-government,

mempunyai tugas :
 Menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja,
koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang Infrastruktur dan Layanan Egovernment.


2) Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika,

mempunyai tugas :
 Menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja,
koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang pengembangan aplikasi
informatika.

Bidang Statistik dan Persandian


a. Tugas
Menyusun program kerja, menyiapkan bahan perumusan kebijaka,
koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
bidang statistik dan persandian meliputi statistik sektoral dan persandian.
Bidang Statistik dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas


b. Fungsi :
 Penyusunan program kerja bidang, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan kegiatan bidang statistik dan persandian.
 Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bidang statistik dan
persandian.
 Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang statistik sektoral dan
persandian.
 Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi diatas, Bidang E-Government dan
Telematika dibantu oleh 2 (dua) Seksi yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi,
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang,
Yaitu : Seksi Statistik Sektoral, dan Seksi Persandian, yang masing-masing
memiliki tugas sebagai berikut:

1) Seksi Statistik Sektoral,

mempunyai tugas :
 Menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja,
koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang statistik sektoral.


2) Seksi Persandian,

mempunyai tugas :
 Menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja,
koordinasi, fasilitasi pelaksanaan bidang persandian.