(Frequently Asked Questions) Daftar atau Kumpulan Pertanyaan Sekaligus Jawaban
(Frequently Asked Questions)
| 1. Apa tugas utama Dinas Kominfo Kota Singkawang? |
Dinas Kominfo Kota Singkawang bertugas mengelola urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. |
| 2. Di mana saya bisa mendapatkan data statistik resmi Kota Singkawang? |
Anda dapat mengakses data sektoral melalui portal Satu Data Kota Singkawang. Jika data yang Anda cari tidak tersedia, Anda bisa mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). |
| 3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik (PPID)? |
| Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring (online) melalui laman resmi PPID Kota Singkawang atau datang langsung ke loket layanan PPID di Kantor Dinas Kominfo dengan membawa identitas diri (KTP). |
| 4. Ke mana saya harus melapor jika ada masalah layanan publik di Singkawang? |
| Anda bisa menyampaikan keluhan, aspirasi, atau permintaan informasi terkait layanan pemerintah SP4N LAPOR |
| 5. Apakah Pemerintah Kota Singkawang menyediakan WiFi gratis? |
| Ya, Pemkot Singkawang menyediakan titik WiFi gratis di beberapa area publik seperti Taman Cahaya Madani Gayung Bersambut, Panjat Tebing Kridasana, Panti Asuhan Al Amin, Poin Ides Bagak Sahwa, Poin Ides Mayasopa, Area Kelurahan Sanggau Kulor, Area Kecamatan Singkawang Timur, Panti Asuhan Ahmad Yani, Panti Asuhan Al Amin, Area SLB Dharma Miranti, Area SDN 74 Gambir Mayasopa dan beberapa titik lainnya ada dapat meihatnya pada https://gis.kominfo.singkawangkota.go.id/. Gunakan koneksi ini secara bijak untuk kegiatan produktif. |
| 6. Dimana saya dapat mengakses CCTV Kota Singkawang ? |
| Anda dapat mengakses CCTV pada Aplikasi Pantau Kota |
| 7. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi resmi ke Pemerintah Kota? |
Permohonan informasi dapat dilakukan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Online: Kunjungi situs ppid.singkawangkota.go.id. Offline: Datang langsung ke Desk Layanan PPID di Kantor Dinas Kominfo Kota Singkawang dengan membawa identitas diri (KTP). |
| 8. Dimana saya dapat melaporkan penipuan transaksi keuangan ? |
| Pada Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia situs https://iasc.ojk.go.id/ |
| 9. Saya menjadi korban dari pinjaman online ilegal dan investasi ilegal? |
| Jika konten merupakan entitas keuangan ilegal (investasi / pinjol ilegal), Anda dapat melaporkannya ke SIPASTI (OJK) |
| 10. Dimana saya dapat melaporkan Konten Negatif ? |
| pada halaman aduan konten |