Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Kominfo Singkawang

Sekretariat

Sekretariat bertanggung jawab menyusun kebijakan, merencanakan, memonitor dan mengevaluasi bidang umum, aparatur, keuangan, serta aset. Seorang sekretaris memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan dan administrasi, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

FUNGSI

• Penyusunan program kerja bidang kesekretariatan;

• Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan kepegawaian, serta keuangan dan aset;

• Pengoordinasian dan fasilitasi bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan kepegawaian, serta keuangan dan aset;

• Pemberian dukungan pelayanan administrasi bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan kepegawaian, serta keuangan dan asset di lingkungan Dinas;

• Pemberian dukungan pelayanan administrasi bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan kepegawaian, serta keuangan dan asset di lingkungan Dinas;

• Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; • Pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;

• Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;

• Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi bidang kesekretariatan;

• Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas; dan

• Pelaksanaan fungsi lain bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.



Bidang Informasi dan Komunikasi Publik 

Menyusun program kerja, merumuskan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang informasi dan komunikasi publik, termasuk pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 

FUNGSI

• Penyusunan program kerja bidang informasi dan komunikasi publik;

• Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi publik dan pengelolaan komunikasi publik;

• Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan informasi publik dan pengelolaan komunikasi publik;

• pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengelolaan informasi publik dan pengelolaan komunikasi public sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

• pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pengelolaan informasi publik dan pengelolaan komunikasi publik;

• pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pengelolaan informasi publik dan pengelolaan komunikasi public sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

• pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi bidang pengelolaan informasi publik dan pengelolaan komunikasi publik;

• pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pengelolaan informasi publik dan pengelolaan komunikasi publik; dan

• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. 


Bidang Aplikasi dan Informatika

Menyusun program kerja, merumuskan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Aplikasi dan Informatika, termasuk infrastruktur dan layanan e-government serta pengembangan aplikasi Informatika. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

FUNGSI

• penyusunan program kerja bidang aplikasi dan informatika;

• penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang infrastruktur dan layanan e-government serta pengembangan aplikasi informatika;

• penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang infrastruktur dan layanan e government serta pengembangan aplikasi informatika;

• pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang infrastruktur dan layanan e government serta pengembangan aplikasi informatika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

• pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang infrastruktur dan layanan e-government serta pengembangan aplikasi informatika;

• pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang infrastruktur dan layanan e-government serta pengembangan aplikasi informatika; dan

• pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang infrastruktur dan layanan e-government serta pengembangan aplikasi informatika sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

• pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. 


Bidang Persandikan dan Statistik

Menyusun program kerja, merumuskan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang Statistik dan Persandian, termasuk statistik sektoral dan persandian. Kepala Bidang Statistik dan Persandian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

FUNGSI 

• penyusunan program kerja bidang statistik dan persandian;

• penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang statistik sektoral dan persandian;

• penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang statistik sektoral dan persandian;

• pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang statistik sektoral dan persandian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

• pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang statistik sektoral dan persandian;

• Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang • statistik sektoral dan persandian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

• Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi bidang statistik sektoral dan persandian;

• Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang statistik sektoral dan persandian; dan

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. 


×