Tugas dan Fungsi Dinas Kominfo Singkawang
Uraian lengkap tugas pokok dan fungsi unsur perangkat daerah.
Sekretariat bertanggung jawab menyusun kebijakan, merencanakan, memonitor dan mengevaluasi bidang umum, aparatur, keuangan, serta aset. Seorang sekretaris memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan dan administrasi, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Menyusun program kerja, merumuskan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang informasi dan komunikasi publik, termasuk pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Menyusun program kerja, merumuskan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Aplikasi dan Informatika, termasuk infrastruktur dan layanan e-government serta pengembangan aplikasi Informatika. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Menyusun program kerja, merumuskan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang Statistik dan Persandian, termasuk statistik sektoral dan persandian. Kepala Bidang Statistik dan Persandian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.