Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik
Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik
Aspek Penyampaian Pelayanan
|
1. |
Persyaratan |
- Surat
Permohonan atau pengaduan - Formulir Permohonan BSRE |
|
2. |
Prosedur / Mekanisme |
- Menyampaikan
Surat Permohonan Sertifikat Elektronik Kepada Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Singkawang - Menerima
dan menelaah Surat Permohonan Pengajuan Sertifikat Elektronik dari Pemohon
dan mendisposisikan ke Kepala Bidang Statistik dan Persandian - Menerima
dan Menelaah disposisi surat dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Singkawang dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Persandian - Menerima
dan Menelaah disposisi surat dari Kepala Bidang statistik dan persandian
melaksanakan proses pendataan dan
pembuatan Sertifikat Elektronik melalui verifikator sertifikat elektronik - Menerima
Disposisi dan memeriksa kelengkapan berkas pengajuan dan mengirimkan berkas
pengajuan ke Bagian Layanan BSRE - Melakukan
aktivasi Sertifikat Elektronik |
|
3. |
Waktu Penyelesaian |
2 - 3 Hari Kerja |
|
4. |
Biaya Pelayanan |
Tidak dikenakan biaya |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Sertifikat
Elektronik |
|
6. |
Pengelolaan Pelayanan |
1.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara
tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang Jalan
Ahmad Yani Nomor 76 Singkawang 2. Pengaduan secara
elektronik: Melalui pos-el : kominfo@singkawangkota.go.id |