Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik

Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik

Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik

Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik

SOP unduh

Aspek Penyampaian Pelayanan

1.

Persyaratan

-     Surat Permohonan atau pengaduan

-      Formulir Permohonan BSRE

2.

Prosedur / Mekanisme

-     Menyampaikan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik Kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang

-     Menerima dan menelaah Surat Permohonan Pengajuan Sertifikat Elektronik dari Pemohon dan mendisposisikan ke Kepala Bidang Statistik dan Persandian

-     Menerima dan Menelaah disposisi surat dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Persandian

-     Menerima dan Menelaah disposisi surat dari Kepala Bidang statistik dan persandian melaksanakan     proses pendataan dan pembuatan Sertifikat Elektronik melalui verifikator sertifikat elektronik

-     Menerima Disposisi dan memeriksa kelengkapan berkas pengajuan dan mengirimkan berkas pengajuan ke Bagian Layanan BSRE

-     Melakukan aktivasi Sertifikat Elektronik

3.

Waktu Penyelesaian

2 - 3 Hari Kerja

4.

Biaya Pelayanan

Tidak dikenakan biaya

5.

Produk Pelayanan

Sertifikat Elektronik

6.

Pengelolaan Pelayanan

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang

Jalan Ahmad Yani Nomor 76 Singkawang

2.    Pengaduan secara elektronik:

    Melalui pos-el : kominfo@singkawangkota.go.id

×