Permohonan Colocation Server
Aspek Penyampaian Layanan (Service Delivery)
|
1. |
Persyaratan |
Surat Permohonan Penitipan Server |
|
2. |
Prosedur/Mekanisme |
1.
Surat Permohonan Penitipan Server ditujukan langsung kepala Kepala Dinas
Kominfo 2.
Kepala Dinas disposisi kepada Kabid APTIKA 3.
Kabid APTIKA mendisposisikan kepada staf 4.
Staf
memeriksa
kelengkapan berkas dan mengecek ketersedian sumber daya di Data Center. 5.
Staf
menempatkan server di rak dan melakukan proses intalasi. 6.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Server. 7.
Kabid APTIKA memberikan balasan kepada pemohon. |
|
3. |
Waktu Penyelesaian |
1 Hari |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Virtual Private Server (VPS) |
|
6. |
Pengelolaan Pengaduan |
1.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui
surat yang ditujukan ke: Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Singkawang Jalan Ahmad Yani Nomor 76
Singkawang 2.
Pengaduan
secara elektronik: Melalui pos-el kominfo@singkawangkota.go.id |