Permohonan Colocation Server

Permohonan Colocation Server

Permohonan Colocation Server

Aspek Penyampaian Layanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan

Surat Permohonan Penitipan Server

2.

Prosedur/Mekanisme

1.    Surat Permohonan Penitipan Server ditujukan langsung kepala Kepala Dinas Kominfo

2.    Kepala Dinas disposisi kepada Kabid APTIKA

3.    Kabid APTIKA mendisposisikan kepada staf

4.    Staf memeriksa kelengkapan berkas dan mengecek ketersedian sumber daya di Data Center.

5.    Staf menempatkan server di rak dan melakukan proses intalasi.

6.    Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Server.

7.    Kabid APTIKA memberikan balasan kepada pemohon.

3.

Waktu Penyelesaian

1 Hari

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Virtual Private Server (VPS)

6.

Pengelolaan Pengaduan

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang

Jalan Ahmad Yani Nomor 76 Singkawang

2.    Pengaduan secara elektronik:

Melalui pos-el kominfo@singkawangkota.go.id

×