Kominfo Singkawang Perkuat Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi melalui Penyusunan SOP dan DPIA

Berita 29 Jul 2026 Admin Kominfo
kominfo-singkawang-perkuat-tata-kelola-pelindungan-data-pribadi-melalui-penyusunan-sop-dan-dpia

Singkawang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi pembahasan Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Smart Room Diskominfo, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pelindungan data pribadi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sekaligus memenuhi data dukung Indikator 8 Pemerintah Digital (PEMDI).

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta dihadiri para kepala bidang, pranata komputer, pranata humas, pejabat fungsional, admin PPID Utama, admin Evaluasi PEMDI, admin Satu Data, serta staf Bidang Aplikasi dan Informatika. Agenda pembahasan meliputi implementasi Pelindungan Data Pribadi, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) mekanisme pemenuhan hak subjek data, penyusunan formulir Data Protection Impact Assessment (DPIA), dan audit keamanan data.

Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa implementasi Pelindungan Data Pribadi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Keputusan Wali Kota Singkawang, serta Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Seluruh perangkat daerah sebagai Pengendali Data Pribadi diwajibkan menerapkan prinsip keabsahan hukum, transparansi, pembatasan tujuan, minimalisasi data, keakuratan, keamanan, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengolahan data.

Rapat juga membahas penyusunan SOP tata kelola PDP, termasuk penunjukan Data Protection Officer (DPO), penerapan kebijakan privasi pada setiap aplikasi dan layanan digital, mekanisme pemberian persetujuan (consent), hingga prosedur pemenuhan hak subjek data melalui kanal PPID. Selain itu, disepakati mekanisme penanganan insiden kebocoran data yang mengharuskan pelaporan kepada Tim CSIRT/Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo paling lambat 3 x 24 jam disertai pemberitahuan kepada subjek data yang terdampak.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Diskominfo juga membahas penggunaan formulir Data Protection Impact Assessment (DPIA) sebagai instrumen untuk mengidentifikasi risiko, memastikan kepatuhan hukum, serta merancang langkah mitigasi sebelum suatu aplikasi atau sistem informasi digunakan. Formulir tersebut memuat identifikasi sistem, tujuan pemrosesan data, analisis kepatuhan, penilaian risiko, hingga langkah mitigasi seperti penerapan enkripsi, pengendalian akses, dan prosedur penanganan insiden keamanan informasi.

Selain itu, rapat menegaskan pentingnya pelaksanaan audit keamanan data secara berkala oleh Diskominfo Kota Singkawang terhadap seluruh perangkat daerah. Audit tersebut bertujuan memastikan efektivitas penerapan SOP, meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan siber, serta mendorong terwujudnya tata kelola Pemerintah Digital yang aman, andal, dan berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi ini, Dinas Kominfo Singkawang berkomitmen memperkuat budaya pelindungan data pribadi dalam setiap layanan digital. Penerapan SOP tata kelola PDP, penggunaan formulir DPIA pada setiap aplikasi, serta integrasi layanan pemenuhan hak subjek data melalui kanal PPID resmi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung implementasi Pemerintah Digital..

×