Pemerintah Kota Singkawang terus memperkuat tata kelola keamanan informasi dan perlindungan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Komitmen tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Register Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kepada Pemerintah Kota Singkawang sebagai Tim Tanggap Insiden Siber Organisasi pada sektor Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Surat Tanda Register yang diterbitkan BSSN, Pemerintah Kota Singkawang memperoleh Nomor Registrasi 650/CSIRT.01.02/BSSN/08/2025. Registrasi tersebut berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan.
Surat Tanda Register tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Letjen TNI (Purn) Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han.