Singkawang – Pemerintah Kota
Singkawang menerima kunjungan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) Auditorat Keuangan Negara III dalam rangka Pemeriksaan
Kinerja atas Efektivitas Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) Nasional Tahun Anggaran 2022 hingga Semester I Tahun 2024, yang
dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Senin
(21/10/2024).
Kegiatan konfirmasi implementasi
SPBE tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota
Singkawang, Dede Sudrajat, yang mewakili Pemerintah Kota Singkawang. Turut
hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang, Kepala Bappeda
Kota Singkawang, Kepala Bagian Organisasi Setda, Kepala Bidang Aplikasi
Informatika, Kepala Bidang Persandian dan Statistik, serta Kepala Bidang
Informasi dan Komunikasi Publik.
Pemeriksaan ini merupakan bagian
dari pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK RI terhadap implementasi SPBE
secara nasional pada Kementerian PANRB dan instansi terkait lainnya. Dalam
pelaksanaannya, BPK RI melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap berbagai
aspek penerapan SPBE di daerah, mulai dari perencanaan, tata kelola, manajemen,
hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPBE.
Dalam kesempatan tersebut,
Pemerintah Kota Singkawang memaparkan berbagai capaian implementasi SPBE yang
telah dilakukan. Di antaranya penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE
yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 500.12.6.1/270/DN-11.AI
Tahun 2024 serta penguatan tata kelola melalui Tim Koordinasi SPBE yang
ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Singkawang.
Selain itu, Pemkot Singkawang juga menyampaikan berbagai inovasi dan langkah
strategis dalam mendukung transformasi digital pemerintahan, termasuk
pengembangan infrastruktur digital, penerapan aplikasi umum nasional, integrasi
layanan pemerintahan, penguatan keamanan informasi, serta pelaksanaan evaluasi
mandiri SPBE secara berkelanjutan.
Asisten Administrasi Umum Setda
Kota Singkawang, Dede Sudrajat, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Singkawang
berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penerapan SPBE sebagai bagian
dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan,
akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pemeriksaan ini menjadi momentum
yang baik bagi Pemerintah Kota Singkawang untuk memperoleh masukan dan evaluasi
dalam rangka meningkatkan kualitas implementasi SPBE. Kami terus berupaya
memperkuat tata kelola digital, integrasi layanan, keamanan informasi, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik,” ujarnya.
Melalui kegiatan pemeriksaan
kinerja ini, diharapkan implementasi SPBE di Kota Singkawang dapat semakin
optimal dan selaras dengan kebijakan transformasi digital nasional, sehingga
mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, dan responsif
kepada masyarakat.
Pemeriksaan kinerja yang
dilakukan BPK RI mencakup lima topik utama, yaitu pemahaman umum tentang SPBE,
tata kelola SPBE, manajemen SPBE, pemantauan dan evaluasi penerapan SPBE, serta
berbagai aspek lain yang mendukung penyelenggaraan SPBE di
daerah.