Tingkatkan Keamanan dan Kualitas Informasi, Diskominfo Singkawang Gelar Pelatihan Pengelolaan Website bagi Perangkat Daerah

Berita 28 Apr 2026 Admin Kominfo
tingkatkan-keamanan-dan-kualitas-informasi-diskominfo-singkawang-gelar-pelatihan-pengelolaan-website-bagi-perangkat-daerah


SINGKAWANG – Dalam upaya memperkuat tata kelola digital di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Singkawang menggelar kegiatan pelatihan pengelolaan website bagi admin/operator perangkat daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (28/04/2026) bertempat di TCM Room, Kantor Wali Kota Singkawang.

Pelatihan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan website instansi, yang difokuskan pada tiga pilar utama: optimalisasi penyediaan informasi, efektivitas publikasi pelayanan publik, serta peningkatan kemampuan dalam penanganan dan mitigasi kerentanan keamanan website.

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kota Singkawang, Hery Ristiawan, menegaskan pentingnya peran admin dalam menjaga kredibilitas informasi pemerintah di ruang digital.

"Di tengah perkembangan teknologi yang dinamis, keamanan dan akurasi informasi pada website perangkat daerah menjadi prioritas. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan setiap operator mampu mengelola website dengan standar yang lebih baik, responsif terhadap pelayanan publik, serta tanggap dalam memitigasi potensi ancaman keamanan siber," ujar Hery.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan admin atau operator website dari beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Melalui pelatihan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat dalam mewujudkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan aman bagi masyarakat Singkawang.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh admin website perangkat daerah di Kota Singkawang memiliki pemahaman yang seragam mengenai apa, kapan, dan bagaimana informasi pemerintahan harus disajikan kepada publik.

Standarisasi Informasi Pelayanan Publik

Narasumber dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Syarifah Chatiza, yang hadir sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda, menekankan bahwa website perangkat daerah bukan sekadar formalitas, melainkan garda terdepan dalam keterbukaan informasi.

Menurutnya, setiap perangkat daerah wajib memastikan konten website memuat informasi pelayanan publik yang lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat. Syarifah menjabarkan bahwa setidaknya terdapat enam poin krusial yang wajib dipublikasikan secara transparan pada setiap website perangkat daerah, yaitu:

1. Persyaratan: Dokumen atau syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

2. Biaya/Tarif: Kejelasan mengenai biaya layanan (jika ada) atau penegasan jika layanan tersebut gratis.

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Alur tahapan layanan yang jelas dan mudah dipahami.

4. Jangka Waktu: Estimasi waktu penyelesaian layanan.

5. Produk Layanan: Output atau hasil akhir yang diterima masyarakat.

6. Pelayanan Pengaduan: Kontak atau kanal resmi bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan keluhan.

"Penyajian informasi yang transparan mengenai standar pelayanan ini adalah bagian dari komitmen kita untuk meningkatkan kepercayaan publik. Admin harus memastikan data tersebut selalu ter-update," ujar Syarifah dalam paparannya.

Narasumber dari Inspektorat Daerah Kota Singkawang. Auditor Ahli Muda, Novi Yandi dan Julita Sari, memaparkan urgensi publikasi dokumen perencanaan sebagai pilar utama transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.


Pengawasan Melalui Website : AKIP dan Tata Kelola Pelayanan

Dalam paparannya, Novi Yandi menjelaskan bahwa publikasi data di website resmi merupakan objek pengawasan yang krusial. Inspektorat melakukan pengawasan rutin melalui dua instrumen utama:

1. Reviu atas Tata Kelola Pelayanan Publik.

2. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).

"Website bukan sekadar mading digital, tapi instrumen bagi kami di Inspektorat untuk memantau sejauh mana perangkat daerah berkomitmen terhadap keterbukaan informasi dan kinerja yang terukur," tegas Novi.

Indikator Publikasi yang Menjadi Objek Reviu

Terdapat delapan poin utama yang wajib dipublikasikan oleh perangkat daerah dan akan menjadi objek reviu oleh Inspektorat, yakni:

* Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan.

* Maklumat Pelayanan.

* Visi, Misi, dan Motto Perangkat Daerah.

* Prosedur Pengaduan Masyarakat.

* Integrasi Saluran Pengaduan: Menghubungkan sarana konsultasi/pengaduan offline dengan sistem nasional SP4N-LAPOR!.

* Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Batas Waktu Publikasi: Februari Setiap Tahun

Julita Sari memberikan penegasan khusus mengenai kedisiplinan waktu pengunggahan data. Ia mengingatkan para admin perangkat daerah untuk selalu memperbarui dan mempublikasikan data-data tersebut paling lambat pada Februari setiap tahunnya.

"Ketepatan waktu adalah kunci. Kami harap para admin sigap memastikan seluruh dokumen perencanaan dan capaian pelayanan sudah terpampang di website pada bulan Februari, sehingga proses evaluasi kinerja tahunan berjalan lancar," Kata Julita.

×