Singkawang, MC — Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik di Ruang TCM Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (8/10/2026).
Dihadiri oleh 29 perwakilan produsen data dari berbagai dinas, badan, sekretariat, hingga kecamatan se-Kota Singkawang, pembinaan statistik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data sektoral yang dihasilkan oleh masing-masing Produsen Data di lingkungan pemerintah daerah Kota Singkawang.
Agenda ini juga merupakan wujud implementasi amanah Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, khususnya Pasal 14. Berdasarkan regulasi tersebut, Diskominfo Kota Singkawang selaku Wali Data Tingkat Daerah memiliki tugas strategis untuk membantu Pembina Data dalam membina para Produsen Data.
Selain regulasi daerah, kegiatan pembinaan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. Dalam sesi materi teknis, para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai pengklasifikasian tiga jenis statistik, yakni statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus.
Penyelenggaraan kegiatan statistik di lingkup daerah sendiri didorong untuk mengacu pada kerangka kerja standar Generic Statistical Business Process Model (GSBPM). Kerangka kerja ini terdiri dari delapan tahapan proses yang berurutan maupun iteratif, mulai dari identifikasi kebutuhan (Specify Needs), perancangan (Design), implementasi (Build), pengumpulan (Collect), pengolahan (Process), analisis (Analyze), diseminasi (Disseminate), hingga evaluasi (Evaluate).
Aspek krusial lain yang menjadi sorotan utama dalam pembinaan ini adalah tata cara pengajuan rancangan kegiatan statistik. Seluruh Perangkat Daerah kini diwajibkan untuk menyampaikan rancangan kegiatan statistik sektoral kepada Badan Pusat Statistik (BPS) melalui platform digital bernama Aplikasi Romantik.
Penggunaan Aplikasi Romantik dinilai memberikan banyak manfaat efisiensi bagi pemerintah daerah. Manfaat tersebut di antaranya adalah menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral antar-instansi, memudahkan penyampaian rancangan K/L/D/I, memperlancar proses pemberian dan pemantauan surat rekomendasi, serta menjadi media dokumentasi terpusat.
Melalui pembinaan ini, seluruh Perangkat Daerah yang memegang tanggung jawab atas statistik sektoral diharapkan mampu menjalankan tahapan pengumpulan dan pengolahan data yang jauh lebih terstruktur, akurat, dan sesuai dengan standar tata kelola nasional.
Humas Kota Singkawang