Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang memantapkan penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Kota Singkawang Tahun 2026-2029 sebagai langkah memperkuat tata kelola data pembangunan daerah dan mendorong terwujudnya kebijakan pembangunan berbasis data. Pembahasan draf rencana aksi tersebut dilaksanakan di Ruang Smart Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Singkawang, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan diawali dengan keikutsertaan jajaran Tim Penyelenggara Satu Data Indonesia Kota Singkawang secara daring dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Barat.
Forum tersebut membahas dan menyepakati dokumen Rencana Aksi Satu Data Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026-2029. Penyusunan rencana aksi provinsi diarahkan pada lima dimensi strategis, meliputi tata kelola, teknologi dan infrastruktur, siklus dan kualitas data, kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta keberlanjutan.
Dalam forum tersebut juga ditekankan bahwa pengelolaan data merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Satu Data Indonesia tidak hanya menjadi tugas perangkat daerah yang menangani perencanaan maupun teknologi informasi, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah sebagai produsen dan pengguna data.
Usai mengikuti forum tingkat provinsi, Tim Penyelenggara Satu Data Indonesia Kota Singkawang melanjutkan pembahasan draf Rencana Aksi SDI Kota Singkawang Tahun 2026-2029. Pembahasan melibatkan unsur penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah, di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Singkawang, Bappeda Kota Singkawang, Diskominfo Kota Singkawang, serta sejumlah perwakilan produsen data dari perangkat daerah.
Penyusunan rencana aksi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membenahi berbagai tantangan pengelolaan data lintas sektor di Kota Singkawang. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain belum seragamnya metodologi pengumpulan data antarorganisasi perangkat daerah, masih adanya ego sektoral yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kegiatan dan pemborosan anggaran survei, serta belum optimalnya integrasi portal data.
Selain itu, pemanfaatan portal data dalam mendukung proses perencanaan pembangunan masih perlu ditingkatkan. Keberlanjutan data juga menjadi perhatian, mengingat data yang tidak tersedia secara konsisten akan menyulitkan proses pemantauan, evaluasi, serta analisis perkembangan pembangunan dari waktu ke waktu.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah selaku produsen data didorong untuk menghasilkan data yang memenuhi standar dan tersedia secara berkelanjutan. Diskominfo bersama Bappeda juga akan terus mendorong integrasi sistem sehingga proses pengelolaan dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih efektif dan tidak bergantung pada proses input secara manual.
Di sisi lain, penguatan tata kelola data juga akan diikuti dengan evaluasi terhadap regulasi dan kebijakan yang menjadi payung hukum pengelolaan data sektoral. Penyesuaian tersebut diperlukan agar tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan, termasuk dalam penerapan standar keamanan dan perlindungan data.
Melalui Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2026-2029, Pemerintah Kota Singkawang menargetkan terbangunnya tata kelola data yang lebih terintegrasi, berkualitas, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah. Keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia tidak hanya ditentukan oleh jumlah data yang tersedia atau diunggah ke dalam portal, tetapi juga sejauh mana data tersebut digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Data yang dikelola dengan baik diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Satu Data Indonesia tidak berhenti pada penyediaan data, tetapi menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pembangunan daerah yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Humas Singkawang